
cimahikota.bnn.go.id – (CIMAHI) Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Hal tersebut bertujuan untuk penguatan pelaksanaan P4GN, dalam inpres ini seluruh lapisan masyarakat dituntut untuk berperan aktif karena narkoba merupakan masalah bersama, dan BNN bertindak sebagai leading sector/institusi koordinator utama.
Menindaklanjuti hal di atas BNN Kota Cimahi melaksanakan kegiatan deteksi dini berupa Tes Urine kepada seluruh pegawai pada Senin (29/1) yang bertempat di Klink Pratama Terbatas BNN Kota Cimahi dengan keseluruhan hasil tes urine Negatif (-) atau dapat disebut tidak ada indikasi penyalahgunaan narkoba.