Skip to main content
Berita Utama

BNN Cimahi Laksanakan Deteksi Dini Secara Internal, dalam rangka Tindak Lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2020

Dibaca: 6 Oleh 29 Jan 2024Februari 1st, 2024Tidak ada komentar
BNN Cimahi Laksanakan Deteksi Dini Secara Internal, dalam rangka Tindak Lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2020
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

cimahikota.bnn.go.id – (CIMAHI) Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).  Hal tersebut bertujuan untuk penguatan pelaksanaan P4GN,  dalam inpres ini seluruh lapisan masyarakat dituntut untuk berperan aktif karena narkoba merupakan masalah bersama, dan BNN bertindak sebagai leading sector/institusi koordinator utama. 

Menindaklanjuti hal di atas BNN Kota Cimahi melaksanakan kegiatan deteksi dini berupa Tes Urine kepada seluruh pegawai pada Senin (29/1) yang bertempat di Klink Pratama Terbatas BNN Kota Cimahi dengan keseluruhan hasil tes urine Negatif (-) atau dapat disebut tidak ada indikasi penyalahgunaan narkoba.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel