
cimahikota.bnn.go.id – (CIMAHI) Rabu (31/1), Tim Pemberantasan BNN Kota Cimahi, Pemberantasan BNNP Jawa Barat bersama Unit Intel Kodim 0609/Cimahi berhasil mengagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket ganja via jasa pengiriman ke wilayah Kota Cimahi, atas informasi tersebut Kepala BNN Kota Cimahi Letkol.CPM. Yulius Amra, S.H. memerintahkan anggota pemberantasan BNN Kota Cimahi untuk menindaklanjuti informasi tersebut guna melaksanakan penyelidikan dan pendalaman.
Setelah informasi tersebut akurat Tim Pemberantasan BNN Kota Cimahi berkoordinasi dengan Pemberantasan BNNP Jabar bersama Unit Intel Kodim 0609/Cimahi, karena diduga Pengedar yang menjadi target perawakannya mirip seperti oknum anggota TNI, selanjutnya Tim berhasil menggagalkan peredaran gelap nakrotika jenis ganja seberat 229 gram (netto) dari seorang laki-laki berinisial (ABS) usia 30 Tahun di wilayah Jl. Kebon Jeruk, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Kemudian tersangka yang diamankan ternyata berstatus masyarakat (sipil) bukan oknum anggota TNI, selanjutnya tersangka diamankan menuju kantor BNN Kota Cimahi untuk pemeriksaan awal, dalam kesempatan tersebut Letkol. Arm. Boby, S.I.P. selaku Dandim 0609/Cimahi turut hadir sebagai bentuk komitmen Sinergitas TNI dan BNN dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kota Cimahi, kemudian tersangka diserahkan ke BNNP Jabar untuk proses lebih lanjut.