

BNNK Cimahi Gelar Konsolidasi KOTAN dengan sektor Kelembagaan
BNNK Cimahi, cimahikota.bnn.go.id – Selasa, 19 Oktober 2021 Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi melaksanakan kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada sektor kelembagaan yang bertempat di Hotel Verona Palace.
Hadir sebagai narasumber Kepala BNN Kota Cimahi, Letkol CPM Ivan Eka Satya, S.H., M.Hum. Beliau menyampaikan bahwa diperlukan kebijakan yang mengakomodir untuk memperkuat kemampuan dalam mengantisipasi, mengadaptasi dan memitigasi ancaman dan gangguan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal tersebut dijelaskan secara rinci pada paparan yang disajikan, “dalam undang-undang nomor 35 Tahun 2009 pasal 104 dan 105 sudah jelas perlu adanya peran dari masyarakat dalam hal P4GN, karena disitu berbunyi bahwa masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta, mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya P4GN.”
“Tujuan kegiatan ini adalah sebagai forum untuk menyelaraskan dan menyinergikan kebijakan KOTAN (Kota Tanggap Ancaman Narkoba) dengan kebijakan-kebijakan lainnya yang berada di tingkat Kabupaten/Kota. Adanya singkronisasi kebijakan antara BNN dan pemangku kepentingan yang terlebih dahulu mempunyai kebijakan-kebijakan serupa, seperti Kota Layak Anak (KLA), Kota Layak Pemuda (KLP), atau Kabupaten/Kota Sehat (KKS) dll. Sehinnga tidak ada kebijakan yang tumpang tindih,” tutupnya.
Kegiatan berjalan baik dan lancar, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.