

Vaksinasi Anggota BNN Cimahi
cimahikota.bnn.go.id CIMAHI – Dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dan menjaga kesehatan kita semua, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 201 9 (Covid-19).
Guna mendukung program pemerintah, pegawai BNN Kota Cimahi melaksanakan vaksinasi tahap I yang diselenggarakan di Puskesmas Cimahi Utara. Vaksinasi dilaksanakan sebanyak II tahap, tahap ke II dilakukan setelah 14 hari pemberian vaksin tahap I.
Alur pelaksanaan vaksinasi yaitu, pertama dilakukan validasi identitas, kedua proses screening pada tahapan ini peserta di cek tensi darah, screening anamnesa, pemeriksaan fisik sederhana dan lainnya, setelah dinyatakan layak maka dilanjutkan pada proses penyuntikan vaksin di ruang yang telah disediakan, proses terakhir yaitu observasi pasca vaksinasi, para peserta akan diminta untuk tetap di puskesmas selama kurang lebih 30 menit untuk mengantisipasi adanya KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) jika tidak ada gejala KIPI yang dirasakan, maka diperbolehkan untuk pulang.
Para pegawai BNN Kota Cimahi yang mengikuti vaksinasi dan telah pulang dari puskesmas sebanyak 17 Orang, sementara 12 Orang tidak bisa divaksinasi karena tidak memenuhi kriteria pada proses screening.
Mari bersama menjaga kesehatan dengan menerapkan #ingatpesanibu yaitu :
- Memakai masker
- Mencuci tangan penggunakan sabun
- Menjaga Jarak
- Menghindari kerumunan
- Selalu menjaga kesehatan
- Jangan sampai tertular
- Jaga keluarga kita
#cimahipedulicovid19
#staysafe
#cimahibersinar
#indonesibersinar
#warondrugs
#hidup100persen