Skip to main content
Berita Kegiatan

Relawan Anti Narkoba sekaligus PIC Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dibentuk BNN Kota Cimahi dalam kegiatan Asistensi “Bangwawan”

Dibaca: 74 Oleh 29 Jul 2020Desember 24th, 2020Tidak ada komentar
Relawan Anti Narkoba sekaligus PIC Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dibentuk BNN Kota Cimahi dalam kegiatan Asistensi "Bangwawan"
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

cimahikota.bnn.go.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi melaksanakan kegiatan bertajuk Asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba bertempat di Hotel Verona Palace Selasa s/d Rabu 28-29 Juli 2020. New Normal bukanlah kembali kepada kebiasaan yang lama tetapi berkegiatan dengan mengedepankan protokol kesehatan, oleh karena itu hal tersebut menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Relawan Anti Narkoba sekaligus PIC Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dibentuk BNN Kota Cimahi dalam kegiatan Asistensi "Bangwawan"

Kegiatan dibuka oleh Kepala BNN Kota Cimahi, Letkol CPM Ivan Eka Satya, S.H., M.Hum. Beliau mengharapkan para peserta berperan aktif dan komunikatif pada kegiatan ini karena nantinya akan dibentuk menjadi Relawan Anti Narkoba dan PIC (Personal In Charge)  Intruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2020 mengenai  Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Para Relawan dan PIC inilah yang menjadi garda terdepan pelaksanaan P4GN di Kota Cimahi.

Narkoba merupakan permasalahan serius bagi bangsa Indonesia, dibutuhkan komitmen dan tekad yang kuat serta dukungan seluruh  elemen bangsa. Sejalan dengan hal  itu, Kasi P2M BNN Kota Cimahi  Sri Agnes Naibaho, SKM. mengatakan tujuan dari kegiatan ini yaitu membentuk relawan anti narkoba di instansinya masing-masing, nantinya para relawan akan melaksanakan kegiatan-kegiatan P4GN secara mandiri di bawah koordinasi BNN Kota Cimahi, para relawan tercatat di BNN Provinsi dan benar-benar terdata dengan baik. “Tujuan utama kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan komitmen dan kontribusi nyata Pemerintah Kota Cimahi dalam Penangan Permasalahan Narkoba Di Wilayah Kota Cimahi”.

Para peserta kegiatan ini selain sebagai relawan juga akan menjadi PIC aplikasi Inpres No. 2 Tahun 2020 (Sismonev). Kasubbag Umum BNN Kota Cimahi, Ahmad Nukman Ginanjar, S.E., M.Ak. menuturkan bahwa setiap perwakilan SKPD diharapkan menjadi relawan sekaligus menjadi PIC untuk melaksanakan kegiatan P4GN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Nantinya PIC akan mendokumentasikan kegiatan-kegiatan tersebut dan dilaporkan melalui Aplikasi Inpres Sismonev, berjenjang sampai ke Presiden RI. Inpres ini merupakan kelanjutan dari Inpres Nomor 6 Tahun 2018 yang berlaku selama 2 tahun, sedangkan lnpres yang sekarang Inpres No. 2 Tahun 2020 berlaku selama 5 Tahun yang setiap Tahun Anggaran akan dilaporkan kepada Presiden. Kami berharap terutama untuk dinas-dinas yang sangat berperan dan banyak bersinggungan dengan program P4GN seperti Dinkes, Dinsos, Diskominfo, Dinas Pendidikan, BPKSDMD, dan sebagainya dapat meyelipkan konten-konten P4GN di setiap kegiatannya. Beliau menambahkan bahwa Inpres No. 2 Tahun 2020 merupakan program bersama karena ditujukan kepada seluruh Kementerian/Lembaga, Gubernur, Walikota dan Bupati seluruh Indonesia, sehingga keberhasilan Inpres ini adalah keberhasilan bersama seluruh komponen bangsa.

Kegiatan ditutup oleh Kepala BNN Kota Cimahi dan diakhiri foto bersama dengan memperhatikan “phisical distancing“.

Relawan Anti Narkoba sekaligus PIC Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dibentuk BNN Kota Cimahi dalam kegiatan Asistensi "Bangwawan"

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel