Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN PENYULUHAN

PADA BNN KOTA CIMAHI

 

1

 Jenis Pelayanan :  Layanan Permohonan Narasumber Penyuluhan
2  Dasar Hukum :
  1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nasional Nomor 46 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba;
  2. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba.
3  Persyaratan :  Surat permohonan layanan permintaan narasumber penyuluhan, ditujukan kepada Kepala BNN Kota Cimahi, diserahkan melalui security atau melalui email : bnnkcimahi@gmail.com
4  Prosedur :
  1. Pemohon mendapatkan konfirmasi melalui aplikasi Whatsapp diterima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan;
  2. Pemohon menyiapkan peserta dan tempat penyuluhan;
  3. Penyuluh melaksanakan penyuluhan secara luring mapun daring;
  4. Pemohon mengisi form Evaluasi dari Penyelenggara/ Survei Kepuasan Pelayanan
5  Waktu Pelayanan :  Senin – Jum’at Pukul 08.00 – 15.00
6  Biaya/Tarif :  Gratis
7  Produk :  Penyuluh/Narasumber
8  Pengelolaan Pengaduan :  Klinik BNN Kota Cimahi

Jl. Daeng M.Ardiwinata No.142 Cimahi

Telfon : 022.6658571

Website : cimahikota.bnn.go.id

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel