Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

STANDAR PELAYANAN PENERBITAN
 SKHPN (SURAT KETERANGAN PEMERIKSAAN NARKOTIKA)
DI KLINIK PRATAMA BNN KOTA CIMAHI

 

1

 Jenis Pelayanan :  Penerbitan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika (SKHPN)
2  Dasar Hukum :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional;
  2. Surat Edaran Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor: SE/50/VIII/KA/RH.00/2016/BNN tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika;
  3. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Fasilitas Rehabilitasi Milik BNN
3  Persyaratan :
  1. Fotocopi KTP / KK
  2. Mengisi Surat Permohonan dan Surat Persetujuan
4  Prosedur :
  1. Pemohon datang ke Klinik Pratama BNNK Cimahi
  2. Pemohon mengisi surat permohonan dan surat persetujuan SKHPN
  3. Pemohon melakukan pembayaran tarif PNBP sesuai PP No.19 Tahun 2020
  4. Petugas melakukan skrining napza
  5. Dokter melakukan wawancara dan pemeriksaan fisik
  6. Pemohon dilakukan pengambilan urin
  7. Petugas melakukan pemeriksaan urin
  8. Petugas Menyerahkan hasil SKHPN kepada pemohon
5  Waktu Pelayanan :  Senin – Jum’at Pukul 08.00 – 15.00
6  Biaya/Tarif :  Rp. 290.000
7  Produk :  Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan
8  Pengelolaan Pengaduan :  Klinik BNN Kota Cimahi

Jl. Daeng M.Ardiwinata No.142 Cimahi

Telfon : 022.6658571

Website : cimahikota.bnn.go.id

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel