Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

STANDAR LAYANAN TES URIN UNTUK INSTANSI

 

1

 Jenis Pelayanan :  Layanan Pemeriksaan Skrening dan Tes Urin bagi instansi
2  Dasar Hukum :  Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini.
3  Persyaratan :  Surat permohonan layanan permintaan skrening dan tes urin, ditujukan kepada Kepala BNN Kota Cimahi, diserahkan melalui security atau melalui email : bnnkcimahi@gmail.com
4  Prosedur :
  1. Pemohon mendapatkan konfirmasi melalui aplikasi Whatsapp diterima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan;
  2. Pemohon menyiapkan peserta dan tempat kegiatan;
  3. Petugas melakukan skreening penggunaan zat, dan mengambil sampel urin kepada pemohon;
5  Waktu Pelayanan :  Senin – Jum’at Pukul 08.00 – 15.00
6  Biaya/Tarif :  Gratis
7  Produk :  Asesor dan Pemeriksa Urin
8  Pengelolaan Pengaduan :  Klinik BNN Kota Cimahi

Jl. Daeng M.Ardiwinata No.142 Cimahi

Telfon : 022.6658571

Website : cimahikota.bnn.go.id

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel